1. mengapa kita harus mempelajari pancasila?
2. sebutkan rumusan pancasila menurut mr.muhammad yamin, ir. soekarno piagam jakarta?
3. jelaskan apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara?
4. jelaskan pengertian konstitusi?
Jawaban
1. Saat ini terdapat gejala atau kecenderungan bahwa masyarakat Indonesia kurang memandang lagi Pancasila sebagai sesuatu yang signifikan menjadikan Indonesia tetap eksis sebagai bangsa dan negara dan yang cukup dikenal dalam pergaulan internasional. Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan sebagai dasar Negara, filsafat Negara dan ideologi Negara sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh PPKI (sebagai the founding fathers negara Indonesia). Sebagai negara yang didirikan berdasarkan filsafat Pancasila maka dalam makna, nilai dari sistem filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai ideologi bangsa seharusnya secara jelas tercermin dalam konstitusi negara dan bersifat manunggal dan fungsional dalam integritas kebangsaan maupun kenegaraan.
• Kajian kepustakaan mengakui bahwa sistem filsafat dapat berkembang sebagai ideologi suatu bangsa. Lazimnya, sistem filsafat suatu bangsa dijadikan pandangan hidup yang mengandung nilai- nilai terbaik dan oleh karenannya dijadikan pula filsafat hidup atau yang populer dikenal sebagai weltanschauung. Sebagai nilai-nilai fundamental, Pancasila memberi ciri dalam praktek kehidupan kebangsaan sepanjang sejarah karena diyakini telah teruji kebenaran Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila dengan segala keunggulannya tersebut memang bersumber dan digali dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia berdiri sebagai suatu dan bangsa negara. Nilai-nilai Pancasila diakui juga sebagai jiwa bangsa atau Volksgeist, kepribadian atau jatidiri nasional bangsa Indonesia
• Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila akan senantiasa menjadi sumber nilai dan sumber cita-cita bangsa Indonesia yang ditegakkan melalui sistem ketatanegaraan sebagaimana dijabarkan dalam konstituasi UUDNegara. Seluruh warganegara dan lembaga-lembaga penyelenggara negara secara imperative berkewajiban memahami, menegakkan, menghayati, mengamalkan, melestarikan dan mengamankan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Rumusan Ir. Soekarno
Usul Ir. k disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usulnya sebenarnya tidak hanya 1 melainkan 3 buah usulan calon dasar Negara yaitu 5 prinsip, 3 prinsip dan 1 prinsip. Soekarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusan ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk disebelah Soekarno. Oleh karena itu rumusan Soekarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan pancasila
• Kebangsaan Indonesia
• Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan
• Mufakat, atau Demokrasi
• Kesejahteraan social
• Ke-Tuhanan yang maha esa
Rumusan Trisila
1. Socio-nationalisme
2. Socio-demokratie
3. Ke-Tuhanan
• Rumusan Ekasila
1. Gotong – Royong
3. Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
4. Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.